Translate

Senin, 11 April 2016

Kita Belum Merdeka Pengelola Sumber Daya Alam Indonesia Adalah ASING!


   Indonesia adalah sebuah negara dengan Sumber daya alam yang melimpah,namun apa gunanya jika sumber daya itu dikelola oleh negara lain,negara kita hanya mendapatkan bagian yang sangat sedikit.Kita belum merdeka,disisi lain korupsi yang semakin menjadi trend,Dan sumber daya kita sendiri di keruk terus menerus oleh asing.wajarlah jika banyak pemberontakan terjadi di indonesia tercinta ini.
   Kembalikan Bumi, Air, Udara dan kekayaan Alam Yang Terkandung Di Dalamnya untuk Kemakmuran Rakyat sesuai amanat pasal 33 UUD 194


PASAL 33 UUD 1945 AMANDEMEN
BAB XIVKESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasaihajat hidup orang banyak dikuasai hajat hidup orang banyak dikuasai olehNegara(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


MK berpendapat antara lain sebagai berikut (tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 002/PUU-I/2003. Dimuat


dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2005)
… pengertian “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan diturunkan dari konsep kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh Pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (consessie). Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah. Fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan, yang melaluinya Negara, c.q. Pemerintah, mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Demikian pula fungsi pengawasan oleh negara (toezichthoudensdaad) dilakukan oleh Negara, c.q. Pemerintah, dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas sumber-sumber kekayaan dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat … Yang harus dikuasai oleh negara adalah jika: (i) cabang-cabang produksi itu penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak; atau (ii) penting bagi Negara, tetapi tidak menguasai hajat hidup orang banyak; atau (iii) tidak penting bagi Negara, tetapi menguasai hajat hidup orang banyak. Ketiganya harus dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat …
Namun kenyataan nya adalah......



1. Freeport menguasai emas, tembaga dan hasil tambang lainnya yang ada bumi Cenderawasih, sampai habis. Indonesia hanya memperoleh 10% dari hasil seluruhnya. Kontraknya sudah masuk generasi ketiga. Ketika kekuasaan Soeharto hampir berakhir di tahun 1998, Freeport meminta agar kontraknya yang akan berakhir di tahun 2010, diper-panjang 10 tahun lagi sampai tahun 2020. Mengapa hanya 10%? sedangkan minyak bumi memperoleh sekitar 80%

2. Hutan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua dibagi-bagikan melalui Hak Pengelolaan Hutan (HPH) kepada petinggi dan penguasa negeri, yang kemudian bekerjasama dengan pengusaha, ada juga yang langsung ke pengusaha. Menurut informasi, ada mantan jenderal yang memperoleh 1 juta hektar. Dari pemberian HPH, negara hanya memperoleh sekitar 20%,yaitu dari iuran hasil hutan dan pajak. Mengapa tidak dikuasai saja seluruh hasil hutan, dan pemegang HPH hanya mendapat jasa pengambilannya sehingga persentasenya akan berbalik menjadi 70-80% untuk negara.

3. Batubara sama nasibnya, negara hanya memperoleh sekitar 30%, yang 70% dikuasai oleh pemegang konsesi yang kebanyakan adalah perusahaan dalam negeri dan asing. Perusahaan milik negara maupun daerah hanya menguasai sedikit saja. Seharusnya pemegang konsesi itu hanya mendapat upah jasa pengambilan, sedangkan batubaranya dikuasai negara untuk dijual atau digunakan sendiri.

4. Hasil tambang lainnya yang dikuasai oleh antara lain Newmont, juga kurang lebih sama.

5. Minyak bumi agak berbeda, karena bagi hasilnya sudah lebih banyak ke negara yaitu 80-85% ke negara dan sisanya ke perusahaan minyak, namun biaya operasinya ditanggung negara, dan cukup mahal.

6. Obyek wisata; Banyak obyek wisata yang indah dan menjadi daya tarik wisatawan yang ternyata dikuasai asing dengan cara sewa jangka panjang sampai 70 tahun. Ada yang menikahi penduduk setempat agar bisa menguasai lahan setempat. Celakanya pemerintah daerah tidak memungut pajak secara maksimal, sudah puas karena ada investor. Di Sumba ada pantai yang sangat indah namanya Rowa. Di kawasan yang tertutup untuk umum itu, investor yang berasa dari Amerika membangun hotel yang tarifnya Rp. 10 juta per malam. Valentino Rosi dan Zinaden Zidan dan tokoh/artis dunia banyak yang berkunjung kesitu. Anehnya pemerintah daerah hanya memperoleh Rp. 50 juta per tahun, sementara pajak bumi dan bangunan sama tarifnya dengan rumahpenduduk, dan belum memungut pajak hotel serta restauran.

7. Dan lain-lain yang masih sangat banyak.

Inikah yang disebut dengan kemerdekaan?Inikah kebebasan?
Kita masih belum merdeka kawan.

http://www.alfiansyahanwar.com/2013/12/kita-belum-merdeka-pengelola-sumber.html

Tanam Padi dengan Sistem Jajar Legowo


   “Legowo” di ambil dari bahasa jawa yang berasal dari kata “Lego” yang berarti Luas dan “Dowo” yang berarti panjang. Tujuan utama dari Tanam Padi dengan Sistem Jajar Legowo yaitu meningkatkan populasi tanaman dengan cara mengatur jarak tanam dan memanipulasi lokasi dari tanaman yang seolah-olah tanaman padi berada di pinggir (tanaman pinggir) atau seolah-olah tanaman lebih banyak berada di pinggir.


   Yang berdasarkan pengalaman, tanaman padi yang berada di pinggir akan menghasilkan produksi padi lebih tinggi dan kualitas dari gabah yang lebih baik, ini dikarenakan tanaman padi di pinggir akan mendapatkan sinar matahari yang lebih banyak. Itulah sebabnya sistem jajar legowo menjadi salah satu pilihan dalam proses meningkatkan produksi gabah.

Tipe sistem jajar Legowo

   Jajar Legowo 2:1 – Setiap dua baris diselingi satu baris yang kosong dengan lebar dua kali jarak tanam, dan pada jarak tanam dalam baris yang memanjang di perpendek menjadi setengah jarak tanam dalam barisannya.
   Jajar Legowo 3:1 – Setiap tiga baris tanaman padi di selingi dengan satu baris kosong dengan lebar dua kali jarak tanam, dan untuk Jarak tanam tanaman padi yang dipinggir menjadi setengah jarak tanam dalam barisannya
   Jajar Legowo 4:1 – setiap empat baris tanaman padi diselingi dengan satu baris kosong dengan lebar dua kali jarak tanam, dan untuk Jarak tanam tanaman padi yang dipinggir menjadi setengah jarak tanam dalam barisannya

Berikut merupakan gambar dari Tanam Padi dengan Sistem Jajar Legowo



   Dilihat dari gambar Tanam Padi dengan Sistem Jajar Legowo maka dapat dilihat peningkatan popolasi dari tanaman padi yang ditanam, secara umum rumus peningkatan jumlah populasi tanaman padi dapat dilihat dengan rumus 100% X  1 : ( 1 + jumlah legowo)

Sebagai Contoh,

Jika Legowo 2:1 maka peningkatan populasinya yaitu 100%  X  1 : (1 + 2) = 33,3 %
Jika Legowo 3:1 maka peningkatan populasinya yaitu 100%  X  1 : (1 + 3) = 25 %
Jika Legowo 4:1 maka peningkatan populasinya yaitu 100%  X  1 : (1 + 4) = 20 %
Jika Legowo 5:1 maka peningkatan populasinya yaitu 100%  X  1 : (1 + 5) = 16,7 %

Gambar Caplakan

   Menggunakan  2 Caplakan


  Sumber : http://ptmbplusagro.wordpress.com

   Menggunakan 1 Caplakan

 
Sumber: http://farmingblogger.blogspot.com

Manfaat yang dirasakan ketika Tanam Padi dengan Sistem Jajar Legowo

- Menambahnya jumlah tanaman padi
Akan meningkatkan produksi tanaman padi secara signifikan
- Memperbaiki kualitas gabah karena akan semakin banyaknya tanaman pinggir
- Dapat mengurangi serangan penyakit pada tanaman padi
- Dapat mengurangi tingkat serangan hama tanaman padi
- Akan mempermudah dalam perawatan tanaman padi baik dalam proses pemupukan maupun penyemprotan pestisida
- Dapat menghemat pupuk, karena yang dipupuk hanya di bagian dalam baris tanaman saja

Kelemahan ketika Tanam Padi dengan Sistem Jajar Legowo

- Akan membutuhkan tenaga kerja yang lebih banyak dan waktu yang lebih lama pada saat melakukan proses penanaman padi
- Membutuhkan benih yang lebih banyak, ini dikarenakan  semakin banyaknya populasi tanaman padi
- Pada umumnya pada lahan yang menggunakan jajar legowo, maka akan lebih banyak ditumbuhi rumput

Sumber: www.informasipertanian.com/2013/07/tanam-padi-dengan-sistem-jajar-legowo.html