Translate

Tampilkan postingan dengan label islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label islam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Maret 2016

ATURAN KEPEMILIKAN HARTA DALAM RUMAH TANGGA



   Berbicara tentang hak wanita dalam Islam, maka kita berbicara tentang agama yang memperlakukan wanitanya dengan penuh hormat, ajaran yang belum pernah ada dalam keyakinan lain sebelumnya. Maka bersyukurlah kita semua adalah bagian dari yang dimuliakan tersebut.

   Dalam Islam, kepemilikan dianggap sebagai suatu hal yang penting sebab dapat mendorong semangat bekerja dan produktivitas dalam memakmurkan bumi, bahkan merupakan dasar asasi dalam transaksi. (QS. Ali Imran:14).

   Adapun aturan-aturan yang telah ditetapkan Islam dalam pemilikan harta dalam rumah tangga muslim dapat kita lihat berikut ini.

1. Hak Milik (Kepemilikan) Pada Hakikatnya Bersifat Relatif dan Sementara

   Hendaknya anggota rumah tangga muslim meyakini bahwa kepemilikan atas harta sebagai amanah itu bersifat sementara dan akan berakhir jika ajal tiba. Harta akan berpindah kepada para ahli waris yangtelah Allah tetapkan.

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” (QS. Al-Hadid:7).

“Sesungguhnya Kami mewarisi bumi dan semua orang yang ada di atasnya, dan hanya kepada Kamilah mereka dikembalikan.” (QS.Maryam: 40).


   Dengan aturan-aturan tersebut seorang muslim akan menggunakan hak milik yang sementara itu untuk mencapai kehidupan abadi yang bahagia. Bahkan aturan itu pun akan menjadikan pemilikan sebagai sarana yang dapat memberikan semangat tambahan bagi seorang muslim, istri dan anak-anaknya dalam menyembah Allah, sebab sebaik-baik harta itu berada pada tangan orang yang saleh. Di sisi lain, aturan tersebut tidak menghalangi seorang muslim, istri dan anak-anaknya untuk memanfaatkan harta pada hal-hal kebaikan dan menjadikan harta itu hanya pada tangan mereka, bukan pada hatinya.

2. Perlu Pemisahan Jelas Harta Suami dari Harta Istri

   Telah diterangkan bahwa Islam memberikan hak kepada wanita, seperti hak pemilikan, hak untuk usaha dan hak waris. Sehingga seorang suami tidak boleh mengambil harta istrinya kecuali dengan cara yang baik. Istri memiliki kebebasan untuk memiliki dan bertanggung jawab atas keuangan pribadinya dan berhak mengatur sendiri hartanya.

   Dengan hak atas hartanya, seorang istri berkewajiban mengeluarkan zakat dan ia boleh berhibah atau berwasiat dengan hartanya. Meskipun demikian, hendaknya harta yang dimilikinya itu tidak menjadikannya durhaka dan akhlaqnya rusak sehingga rumah tangganya hancur. Hal ini dikuatkan oleh hadits Nabi tentang memilih calon istri yang menunjukkan bahwa kaum wanita sebelum menikah pun berkesempatan untuk memiliki harta baik karena warisan, hibah maupun hasil usahanya:

“Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, sebab kecantikan itu akan hilang. Dan janganlah kamu menikahi wanita karena hartanya, sebab harta itu akan membuat mereka durhaka. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya, sebab wanita yang hitam dan beragama itu lebih baik daripada yang tidak beragama.” (HR. Ibnu Majah).

“Wanita itu dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya dan agamanya. Maka pilihlah wanita beragama. Niscaya pilihanmu tepat.” (HR. Bukhari).

Macam Kepemilikan Harta bagi Wanita dalam Islam

Mahar

   Mahar merupakan sesuatu yang diberikan suami kepada isteri berupa harta atau bentuk lainnya sebagai salah satu syarat dalam pernikahan. Mahar atau disebut juga dengan mas kawin diterangkan di dalam Alquran.

“Dan berikanlah mahar (mas kawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisaa’:4)

   Mahar (mas kawin) merupakan hak seorang wanita yang harus dipenuhi oleh lelaki yang akan menikahinya. Mahar menjadi hak milik seorang isteri dan tidak boleh siapapun mengambilnya, entah ayahnya atau pihak lainnya, kecuali bila isteri ridha memberikan mahar tersebut kepada siapa yang memintanya.

Nafkah

   Secara bahasa ﺍﻟﻨﻔﻘﺔ (nafkah) artinya sesuatu yang dibelanjakan sehingga habis tidak tersisa. Sedangkan secara istilah syari’at artinya; mencukupi kebutuhan siapapun yang ditanggungnya, baik berupa makanan, minuman pakaian, atau tempat tinggal. Seorang laki-laki jika menikahi seorang wanita, maka wajib baginya memberinya nafkah, hal ini didasari oleh beberapa hal:

-Allah berfirman:

ﻭﻟﻬﻦ ﻣﺜﻞ ﺍﻟﺬﻱ ﻋﻠﻴﻬﻦ ﺑﺎﻟﻤﻌﺮﻭﻑ

‘’Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dengan cara yang ma’ruf.’’ (QS.Al-Baqarah 228)

   Ibnu Katsir berkata,’’maksudnya, para istri mempunyai hak diberi nafkah oleh suaminya yang seimbang dengan hak suami yang diberikan oleh istrinya, maka hendaklah masing- masing menunaikan kewajibannya dengan cara yang makruf, dan hal itu mencakup kewajiban suami memberi nafkah istrinya, sebagaimana hak- hak lainnya .’’ (Tafsir al-Qur’anil Adhim 1/272)

- Rasulullah bersabda;

ﻭﻟﻬﻦ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺭﺯﻗﻬﻦ ﻭﻛﺴﻮﺗﻬﻦ ﺑﺎﻟﻤﻌﺮﻭﻑ

‘’Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’ (HR. Muslim 2137).

Hibah dan Wasiat

   Harta Pemberian (Hibah) adalah harta yang diberikan oleh seseorang secara cuma-cuma pada masa hidupnya. (Ibnu Qudamah, al Mughni, Beirut, Daar al Kitab al Arabi, : 6/246)

   Pemberian-pemberian sebelum meninggal dunia disebut dengan hibah, bukan warisan. Pemberian yang diberikan dalam keadaan sakit berat yang biasanya menyebabkan seseorang meninggal dunia, seperti gagal ginjal, atau mengalami kecelakaan maut di jalan tol. Atau ketika dalam keadaan sakaratul seseorang memberikan sesuatu kepada saudaranya, maka tidak disebut dengan hibah karena dalam keadaan sakaratul maut. Jumhur ulama’ mengatakan “ini adalah wasiat”. Tapi kalau sudah meninggal dunia maka disebut dengan “warisan”. Hibah (pemberian) itu sah jika diberikan seseorang dalam keadaan sehat wal afiat.
Warisan

   Allah telah mensyariatkan warisan untuk menjadi sarana pemindahan pemilikan dari suatu generasi ke generasi lain. Allah telah membatasi dan menentukan bagian-bagian ahli waris, lelaki dan wanita, agar salah satu dari keduanya tidak berbuat jahat terhadap yang lain. Allah swt. berfirman:

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”. (QS. An-Nisa: 7)

   Aturan Islam tentunya berpengaruh besar dalam menganjurkan umatnya untuk bekerja, meninggalkan warisan untuk anak-anaknya serta mengikat satu generasi dengan generasi lainnya secara kontinyu. Di samping itu, Islam mengharamkan pengubahan sistem waris berdasarkan hukum-hukum Allah.

Sumber: (www.hambaallah.net/2015/05/aturan-kepemilikan-harta-dalam-rumah.html)

"UANG SUAMI tidak sepenuhnya jadi UANG ISTRI"




   Selama ini ada semboyan, terutama diyakini oleh para istri. “Uang istri, adalah uang istri. Tapi kalau uang suami, itu uang istri juga”. Apakah ini benar?

   Dalam ekonomi rumah tangga Islam, memang benar bahwa uang istri adalah uang istri saja. Islam sangat mengakui dan menghormati kepemilikan harta oleh
seorang istri, terlepas dari suaminya. Harta yang jelas dimiliki oleh seorang istri, tidak bisa dikuasai oleh suaminya.

   Sekali lagi, ini berlaku pada harta yang jelas milik istri sendiri. Misalnya saja harta bawaan istri sebelum ia menikah dengan suaminya. Atau harta warisan yang diterima oleh seorang istri dari orangtuanya sendiri, ini juga hak mutlak milik dirinya sendiri. Begitu juga dengan mahar atau mas kawin yang diterima dari suaminya, maka itu miliknya sendiri. Dan juga hadiah yang telah diterima dari suaminya, itu juga menjadi miliknya, tidak bisa diminta kembali.

   Para suami harus menghormati hak kepemilikan istrinya, tidak dikuasi menjadi asset bersama seperti yang berlaku dalam hukum perdata. Untuk para suami, prinsipnya sederhana saja. “Tidak boleh minta dari istri, tapi kalau diberi, jangan pernah ditolak”.

   Tentu saja ini hanya berlaku untuk harta yang memang murni milik istri sendiri. Sedangkan harta yang diusahakan bersama, juga menjadi miliki bersama. Misalnya saja jika suami dan istri sama-
sama membesarkan sebuah usaha di rumahnya, tentu ini adalah milik bersama karena diusahakan bersama pula.

Nah, sekarang bagaimana dengan harta suami?

Apakah otomatis menjadi milik istri juga?
   Saya tidak menemukan dasarnya kenapa harta suami secara otomatis juga menjadi milik istri. Yang benar adalah, bahwa suami wajib untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan anak-anaknya. Artinya, suami harus mencukupi semua kebutuhan istrinya. dan juga anak-anaknya, sesuai dengan kondisi dan kemampuannya.

   Tidak semua harta ataupun penghasilan suami menjadi hak bersama dengan istrinya. Tapi dari penghasilan dan harta suami tersebut, ia berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada mereka. Seberapa besar? Dengan cara yang makruf (baik), tentu saja sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing yang berbeda kebutuhannya.

   Bagaimana jika suami tidak memberikan nafkah yang layak sedangkan ia mampu? Sejarah mencatat bagaimana seorang istri curhat pada Nabi
Muhammad SAW: Bahwasanya Hindun bintu ‘Itbah berkata,”Wahai Rasulullah sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir, dia tidak memberi nafkah
yang cukup buat aku dan anak- anakku, kecuali aku harus mengambilnya sedangkan dia tidak tahu,” maka (Rasulullah) mengatakan,”ambillah apa yang cukup buatmu dan anak- anakmu dengan cara yang patut.” (HR.Bukhori 4945)

   Rasulullah SAW sudah memberikan jawabannya, bahwa yang boleh diambil oleh seorang istri adalah apa yang menjadi hak ia sendiri dan anak-anaknya.
   Dalam konteks sekarang, uang belanja dan semua kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan dan pengasuhan untuk anak-anak. Dan tentu juga untuk kebutuhan pribadi istri sendiri.

   Itu semua adalah batasan hak dan kewajiban suami istri dalam harta dan nafkah. Suami wajib memberi nafkah dan menghormati kepemilikan harta istrinya.
Sebagaimana juga istri menghormati harta milik suaminya dan berhak untuk nafkah kebutuhannya pribadi.

   Namun dalam kehidupan rumah tangga, dimana kita sudah berjanji setia untuk saling mencinta. Hak adalah batas maksimal yang kita minta. Dan kewajiban adalah batas minimal kita memberi. Karena cinta, seorang suami sah-sah saja membagi kepemilikan harta dengan istrinya. Dan karena cinta pula, tidak dilarang jika istri yang berpenghasilan ikut membantu keuangan keluarga.


Sumber: (www.gozali.id/uang-suami-uang-istri)

Selasa, 17 November 2015

Sejarah Perkembangan Islam di Pulau Sumatera

Di Indonesia, kehadiran Islam secara lebih nyata terjadi sekitar akhir abad 13 M, yakni dengan adanya makam Sultan Malik al-Saleh, terletak di kecamatan Samudra di Aceh utara. Pada makam tersebut tertulis bahwa dia wafat pada Ramadhan 696 H/1297 M. Dalam hikayat Raja-raja Pasai dan Sejarah Melayu Malik, dua teks Melayu tertua Malik Al-Saleh digambarkan sebagai penguasa pertama Kerajaan Samudra Pasai (Hill, 1960; Ibrahim Alfian, 1973, dalam artikel Ambary). Tetapi sebenarnya Sejak abad ke-7 M, kawasan Asia tenggara mulai berkenalan dengan tradisi Islam. Ini terjadi karena para pedagang muslim, yang berlayar di kawasan ini, singgah untuk beberapa waktu. Pengenalan Islam lebih intensif, khususnya di semenanjung Melayu dan nusantara
Catatan Marco Polo yang mengunjungi Perlak dan tempat lain di wilayah ini pada 1292 tertulis bahwa pada proses islamisasi terjadi, persentuhan pedagang muslim dengan penduduk setempat telah terjadi disana untuk sekian lama hingga sebuah kerajaan Muslim berdiri pada abad ke-13 M, Samudra pasai. Pendiri kerajaan tersebut bisa dihubungkan dengan kelemahan kerajaan Sriwijaya sejak abad ke-12 dan ke-13 M sebagaimana dituturkan oleh Chou-Chu-Fei dalam catatan Ling Wa-Tai-ta (1178 M) (Tjandrasasmmita, 13-14). 


Berdirinya kerajaan Samudra Pasai pada abad ke-13 M merupakan bukti masuknya Islam di Sumatera, selain kerajaan Samudra Pasai juga ada kerajaan  Perlak, dan kerajaan Aceh. pada tahun 1978, peneliti Pusat Riset Arkeologi Nasional Indonesia telah menemukan sejumlah batu Nisan di situs Tuanku Batu Badan di Barus. Yang terpenting dari temuan itu adalah makam yang mencantumkan sebuah nama, yaitu Tuhar Amsuri, yang meninggal pada 19 Safar 602 H, sebagaimana ditafsirkan oleh Ahmad Cholid Sodrie dari pusat Riset Arjeologi Nasional, tapi ada penafsiran lain yang mengemukakan bahwa Tuhar Amsuri meninggal pada 19 Safar 972. Tapi dari temuan Arkeologis di barus dikatakan bahwa batu nisan Tuhar Amsuri tertanggal 602 lebih awal dari batu nisan Sultan As-Salih yang tertanggal 696 H. Ini berarti jauh sebelum kerajaan Samudra Pasai, sudah ada masyarakat Muslim yang tinggal di Barus, salah satu tempat di sekitar pantai barat Sumatera (Tjandrasasmmita,15-16).

Sumatera Utara merupakan salah satu pusat perniagaan yang terpenting di Nusantara pada abad ke- 7 M. Sehingga Sumatera Utara menjadi salah satu tempat berkumpul dan singgahnya para saudagar-saudagar Arab Islam. Dengan demikian dakwah Islamiyah berpeluang untuk bergerak dan berkembang dengan cepat di kawasan ini.

Hal ini berdasarkan catatan tua Cina yang menyebutkan  adanya sebuah kerajaan di utara Sumatera namanya Ta Shi yang telah membuat hubungan diplomatic dengan kerajaan Cina. Ta Shi menurut istilah Cina adalah istilah yang diberikan kepada orang-orang Islam. Dan letaknya kerajaan Ta Shi itu lima hari berlayar dari Chop’o (bagian yang lebih lebar dari malaka) di seberang selat Malaka. Ini menunjukkan Ta Shi dalam catatan tua Cina itu ialah Ta Shi Sumatera Utara, bukan Ta Shi Arab. Karena, Ta Shi Arab tidak mungkin di capai dalam waktu lima hari.

Islam semakin berkembang di Sumatera Utara setelah semakin ramai pedagang – pedagang muslim yang datang ke Nusantara, karena Laut Merah telah menjadi Laut Islam sejak armada roma dihancurkan oleh armada muslim di Laut Iskandariyah.
Disamping itu , terdapat satu factor besar yang menyebabkan para pedagang Islam  Arab memilih Sumatera Utara pada akhir abad ke- 7 M. Yaitu karena terhalangnya pelayaran mereka melalui Selat Malaka karena disekat oleh tentara laut/Sriwijaya kerajaan Budha sebagai pembalasan atas serangan tentara Islam atas kerajaan Hindu di Sind. Maka terpaksalah mereka melalui Sumatera utara dengan pesisir barat Sumatera kemudian masuk selat Sunda melalui Singapura menuju Kantun, Cina. 

Berikut kerajaan-kerajaan islam di sumatera

KERAJAAN PERLAK
Kata Perlak berasal dari nama pohon kayu besar yaitu “Kayei Peureulak” (Kayu Perlak). Kayu ini sangat baik digunakan untuk bahan dasar pembuatan perahu kapal, sehingga banyak dibeli oleh perusahaan-perusahaan perahu kapal. Dan di Perlak banyak tumbuh jenis pepohonan ini, sehingga disebut negeri Perlak (Perlak).

Perlak merupakan salah satu pelabuhan perdagangan yang maju dan aman pada abad ke- 8 M. sehingga menjadi tempat persinggahan kapal-kapal pedagang muslim. Dengan demikian, secara tidak langsung berkembanglah masyarakat Islam di daerah ini. Factor utamanya yaitu karena sebab pernikahan antara saudagar-saudagar muslim dengan perempuan-perempuan pribumi. Sehingga menyebabkan lahir keturunan-keturunan yang beragama Islam.

Hal ini semakin berkembang sehingga berdirinya kerajaan Islam Perlak yaitu pada hari selasa bulan muharram tahun 225 H (840 M). dan sultannya yang pertama adalah Syed Maulana Abdul Aziz Shah yang bergelar Sultan Alaiddin Syed Maulana Abdul Aziz Shah. Kemudian Bandar Perlak diganti namanya menjadi Bandar Khalifah.

Islam terus berkembang di Perlak, dan hal ini terlihat jelas pada abad ke – 13 M. pada abad ini, perkembangan Islam di Perlak melebihi dari daerah-daerah lain di Sumatera. Hal ini bersumber pada riwayat Marco Polo yang tiba di Sumatera pada tahun 1292 M. Ia mengatakan bahwa pada saat iu di Sumatera terbagi dalam delapan kerajaan, yang semuanya menyembah berhala kecuali satu, itu kerajaan Perlak.

Kerajaan Perlak terus berdiri hingga akhirnya bergabung dalam kerajaan Islam Samudera Pasai pada masa pemerintahan Sultan Muhammad Malik Al-Dzahir (1289 – 1326 M)

KERAJAAN SAMUDERA PASAI
Raja pertamanya adalah Sultan Malik as Shaleh. Beliau adalah keturunan dari Raja Islam Perlak, yaitu Makhdum Sultan Malik Ibrahim Syah Joan (365 – 402 H/976 – 1012 M).
Ada beberapa hal yang masih simpang siur mengenai Sultan Malik as Shaleh. Ada yang menyebutkan beliau memeluk agama Hindu yang kemudian diIslamkan oleh Syekh Ismail. Ada pula yang menyebutkan bahwa beliau sudah memeluk agama Islam sejak awal.
Sebelum bernama Samudra Pasai, kerajaan ini bernama kerajaan Samudra saja. Kerajaan Samudra merupakan kerajaan yang makmur dan kaya. Juga memiliki angkatan tentara laut dan darat yang teratur.

Kerajaan Samudra semakin bertambah maju, yang kemudian dikenal dengan nama “Samudera Pasai”, yaitu setelah dibangunnya Bandar Pasai pada masa pemerintahan Raja Muhammad.

Hubungan Kerajaan Samudra Pasai dengan  Kerajaan Perlak sangatlah baik. Dan hal ini makin dipererat dengan menikahnya Sultan Malik as Shaleh dengan putri raja Perlak.
Puncak kejayaan kerajaan Samudra Pasai yaitu pada masa pemerintahan Sultan Al Malik Al Zahir (1326—1349/757—750 H).

KERAJAAN ACEH
Kerajaan ini berdiri pada abad ke- 13 M. Pada awalnya Aceh merupakan daerah taklukan kerajaan Pidir. Namun berkat jasa Sultan Ali Mughiyat Syah, Aceh akhirnya mampu melepaskan diri dan berdaulat penuh menjadi Kerajaan. Atas jasa beliau, akhirnya Sultan Mghiyat Syah dinobatkan menjadi Raja pertama.
Kerajaan Aceh mengalami masa kejayaannya pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607—1638 M).

KESULTANAN PALEMBANG
Berdasarkan kisah Kidung Pamacangah dan Babad Arya Tabanan disebutkan seorang tokoh dari Kediri yang bernama Arya Damar sebagai bupati Palembang turut serta menaklukan Bali bersama dengan Gajah Mada Mahapatih Majapahit pada tahun 1343. Sejarawan Prof. C.C. Berg menganggapnya identik dengan Adityawarman. Begitu juga dalam Nagarakretagama, nama Palembang telah disebutkan sebagai daerah jajahan Majapahit serta Gajah Mada dalam sumpahnya yang terdapat dalam Pararaton juga telah menyebutkan Palembang sebagai sebuah kawasan yang akan ditaklukannya.


Selanjutnya berdasarkan kronik Tiongkok nama Pa-lin-fong yang terdapat pada buku Chu-fan-chi yang ditulis pada tahun 1178 oleh Chou-Ju-Kua dirujuk kepada Palembang, dan kemudian sekitar tahun 1513, Tomé Pires seorang petualang dari Portugis menyebutkan Palembang, telah dipimpin oleh seorang patih yang ditunjuk dari Jawa yang kemudian dirujuk kepada kesultanan Demak serta turut serta menyerang Malaka yang waktu itu telah dikuasai oleh Portugis. Kemudin pada tahun 1596, Palembang juga ditaklukan oleh kesultanan Banten. Seterusnya nama tokoh yang dirujuk memimpin kesultanan Palembang dari awal adalah Sri Susuhunan Abdurrahman tahun 1659. Walau sejak tahun 1601 telah ada hubungan dengan VOC dari yang mengaku Sultan Palembang.

KERAJAAN PAGARUYUNG
Kerajaan Pagaruyung adalah sebuah kerajaan yang pernah berdiri di provinsi Sumatra Barat sekarang dan daerah-daerah di sekitarnya. Nama kerajaan ini berasal dari ibukotanya, yang berada di negeri Pagaruyung. Kerajaan ini didirikan oleh seorang pangeran dari Majapahit bernama Adityawarman pada tahun 1347. Kerajaan Pagaruyung menjadi Kesultanan Islam sekitar tahun 1600-an.

Walaupun Adityawarman merupakan pangeran dari Majapahit, ia sebenarnya memiliki darah Melayu. Dalam sejarahnya, pada tahun 1286, Raja Kertanegara menghadiahkan arca Amogapacha untuk Kerajaan Darmasraya di Minangkabau. Sebagai imbalan atas pemberian itu, Raja Darmas Raya memperkenankan dua putrinya, Dara Petak dan Dara Jingga untuk dibawa dan dipersunting oleh bangsawan Singosari. Dari perkawinan Dara Jingga inilah kemudian lahir Aditywarman.

KERAJAAN MALAKA
Sebenarnya, Kerajaan Malaka tidak termasuk wilayah Indonesia, melainkan masuk dalam Negara Malaysia. Namun, kerajaaan ini memegang peranan penting dalam kehidupan politik dan kebudayaan Islam di sekitar perairan Nusantara. Terletak di jalur pelayaran dan perdagangan antara Asia Barat dengan Asia Timur. Sebelum menjadi kerajaan yang merdeka, Malaka termasuk wilayah Majapahit.

Letak Kerajaan Malaka sangat strategis, yaitu berada di Semenanjung Malaya dengan ibukota di Malaka. Kerajaan Malaka merupakan pusat perdagangan dan penyebaran Islam di Asia Tenggara, ketika Kerajaan Malaka mengalami masa kejayaan

Pendiri Malaka adalah Pangeran Parameswara, berasal dari Sriwijaya (Palembang). Ketika di Sriwijaya terjadi perebutan kekuasaan pada abad ke-14 M, Parameswara melarikan diri ke Pulau Singapura.

referensi :
-http://azkyanz.blogspot.com/2011/05/sejarah-masuk-dan-berkembangnya-islam.html
-http://anissholihatin.blogspot.com/2013/03/islam-di-sumatera.html
-http://smakita.net/kerajaan-islam-di-sumatera/

Senin, 12 Oktober 2015

Bacaan khotbah Dan Rukun Khatib jum'at

weareacmilan.jpg
(DOA) bacaan dan Rukun khatib jum’at

Tata caRa pelaksanaan shalat Jum’at, yaitu :

1.  Khatib naik ke atas mimbaR setelah teRgelinciRnya matahaRi (waktu dzuhuR),kemudian membeRi salam dan duduk.

2.  Muadzin mengumandangkan adzan sebagaimana halnya adzan dzuhuR.

3.  Khutbah peRtama: Khatib beRdiRi untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah SWT seRta membaca shalawat kepada Rasulullah SAW. Kemudian membeRikan nasehat kepada paRa jama’ah, mengingatkan meReka dengan suaRa yang lantang, menyampaikan peRintah dan laRangan Allah SWT dan RasulNya, mendOROng meReka untuk beRbuat kebajikan seRta menakut-nakuti meReka daRi beRbuat kebuRukan, dan mengingatkan meReka dengan janji-janji kebaikan seRta ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa Ta'ala. Kemudian duduk sebentaR

4.  Khutbah kedua: Khatib memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya. Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah peRtama sampai selesai

5.  Khatib kemudian tuRun daRi mimbaR. Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamat untuk melaksanakan shalat. Kemudian memimpin shalat beRjama'ah dua Rakaat dengan mengeRaskan bacaan

   Adapun Rukun khutbah Jumat paling tidak ada lima peRkaRa.

1.  Rukun PeRtama: Hamdalah
Khutbah jumat itu wajib dimulai dengan hamdalah. Yaitu lafaz yang memuji Allah SWT. Misalnya lafaz alhamdulillah, atau innalhamda lillah, atau ahmadullah. Pendeknya, minimal ada kata alhamd dan lafaz Allah, baik di khutbah peRtama atau khutbah kedua.

COntOh bacaan:

إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا و مِنْ َسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ
Innal hamdalillahi nahmaduhu wa nasta’iinuhu wa nastaghfiRuhu wa na’uudzubillaahi min syuRuuRi anfusinaa wa min sayyiaati a’maalinaa mayyahdihillaahu falaa mudhillalahu wa mayyudhlilfalaa haadiyalahu

2.  Rukun Kedua: Shalawat kepada Nabi SAW
Shalawat kepada nabi Muhammad SAW haRus dilafadzkan dengan jelas, paling tidak ada kata shalawat. Misalnya ushalli ‘ala Muhammad, atau as-shalatu ‘ala Muhammad, atau ana mushallai ala Muhammad.

COntOh bacaan:

اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن
Allahumma shOlli wa sallam ‘alaa muhammadin wa ‘alaa alihii wa ash haabihi wa man tabi’ahum bi ihsaani ilaa yaumiddiin.

3.  Rukun Ketiga: Washiyat untuk Taqwa
Yang dimaksud dengan washiyat ini adalah peRintah atau ajakan atau anjuRan untuk beRtakwa atau takut kepada Allah SWT. Dan menuRut Az-Zayadi, washiyat ini adalah peRintah untuk mengeRjakan peRintah Allah dan menjauhi laRangan-laRangan-Nya. Sedangkan menuRut Ibnu HajaR, cukup dengan ajakan untuk mengeRjakan peRintah Allah. Sedangkan menuRut AR-Ramli, washiyat itu haRus beRbentuk seRuan kepada ketaatan kepada Allah.
Lafadznya sendiRi bisa lebih bebas. Misalnya dalam bentuk kalimat: “takutlah kalian kepada Allah”. Atau kalimat: “maRilah kita beRtaqwa dan menjadi hamba yang taat”.

COntOh bacaan:

يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
yaa ayyuhalladziina aamanuu ittaqullaaha haqqa tuqaatihi wa laa tamuutunna ilaa wa antum muslimuun
Ketiga Rukun di atas haRus teRdapat dalam kedua khutbah Jumat itu.


4.  Rukun Keempat: Membaca ayat Al-QuRan pada salah satunya
Minimal satu kalimat daRi ayat Al-QuRan yang mengandung makna lengkap. Bukan sekedaR pOtOngan yang belum lengkap pengeRtiannya. Maka tidak dikatakan sebagai pembacaan Al-QuRan bila sekedaR mengucapkan lafadz: “tsumma nazhaR”.
Tentang tema ayatnya bebas saja, tidak ada ketentuan haRus ayat tentang peRintah atau laRangan atau hukum. BOleh juga ayat QuRan tentang kisah umat teRdahulu dan lainnya.

COntOh bacaan:


فَاسْتبَقُِوا اْلخَيْرَاتِ أَيْنَ مَا تَكُونوُا يَأْتِ بِكُمُ اللهُ جَمِيعًا إِنَّ اللهَ عَلىَ كُلِّ شَئٍ قَدِيرٌ
(البقرة: 148)
Fastabiqul khaiROOti ayna maa takuunuu ya’ tinikumullahu jamii’an innallaaha ‘alaa kulli syaiin qOdiiRu (QS. Al-BaqaRah, 2 : 148)
 أَمّا بَعْدُ
ammaa ba’du..

   Selanjutnya beRwasiat untuk diRi sendiRi dan jamaah agaR selalu dan meningkatkan taqwa kepada Allah SWT, lalu mulai beRkhutbah sesuai tOpiknya.
Memanggil jamaah bisa dengan panggilan ayyuhal muslimun, atau ma'asyiRal muslimin Rahimakumullah, atau sidang jum'at yang diRahmati Allah.


……. isi khutbah peRtama ………


   Menutup khutbah peRtama dengan dO'a untuk seluRuh kaum muslimin dan muslimat

COntOh bacaan:

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
baRakallahu lii wa lakum fill quR'aanil azhiim wa nafa'nii wa iyyaakum bima fiihi minal aayaati wa dzikRil hakiim. Aquulu qOwlii hadzaa wa astaghfiRullaaha lii wa lakum wa lisaa iRil muslimiina min kulli danbin fastaghfiRuuhu innahu huwal ghafuuRuR Rahiimu

   Lalu duduk sebentaR untuk membeRi kesempatan jamaah jum'at untuk beRistighfaR dan membaca shalawat secaRa peRlahan.
Setelah itu, khatib kembali naik mimbaR untuk memulai khutbah kedua. Dilakukan dengan diawali dengan bacaaan hamdallah dan diikuti dengan shalawat.

COntOh bacaan:

إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ ا?للهُ وَلِيُّ الصَّالِحِينَ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا خَاتَمُ الأَنْْْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ., أَمَّابعد
Innal hamdalillahi RObbal’aalamiin wa asyhadu an laa ilaaha illahllaahu wa liyyash shalihiina wa asyhadu anna muhammadan khaatamul anbiyaai wal muRsaliina allahumma shalli ‘alaa muhammadan wa ‘alaa aali muhammadin kamaa shOllayta ‘alaa ibROOhiima wa ‘alaa alii ibROOhiim, innaka hamiidum majiid.Wa baROk ‘alaa muhammadin wa ‘alaa aali muhammadin kamaa baaROkta ‘alaa ibROOhiima wa ‘alaa alii ibROOhiim, innaka hamiidum majiid.
Ammaa ba’ad..

   Selanjutnya di isi dengan khutbah baik beRupa Ringkasan, maupun hal-hal teRkait dengan tema/isi khutbah pada khutbah peRtama yang beRupa washiyat taqwa.


……. isi khutbah kedua ………


5.  Rukun Kelima: DOa untuk umat Islam di khutbah kedua
Pada bagian akhiR, khatib haRus mengucapkan lafaz yang dOa yang intinya meminta kepada Allah kebaikan untuk umat Islam. Misalnya kalimat: AllahummaghfiR lil muslimin wal muslimat . Atau kalimat Allahumma ajiRna minannaR .

COntOh bacaan dO’a penutup:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدّعَوَاتِ. 
رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلََى اّلذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. 
رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. والحمد لله رب العالمين
Allahummagh fiR lilmuslimiina wal muslimaati, wal mu’miniina wal mu’minaatil ahyaa’I minhum wal amwaati, innaka samii’un qORiibun muhiibud da’waati.
RObbanaa laa tuaakhidznaa in nasiinaa aw akhthO’naa. RObbanaa walaa tahmil ‘alaynaa ishROn kamaa halamtahuu ‘alalladziina min qOblinaa.RObbana walaa tuhammilnaa maa laa thOOqOtalanaa bihi, wa’fua ‘annaa wagh fiR lanaa waR hamnaa anta maw laanaa fanshuRnaa ‘alal qOwmil kaafiRiina.
RObbana ‘aatinaa fiddunyaa hasanah wa fil aakhiROti hasanah wa qinaa ‘adzaabannaaR. Walhamdulillaahi RObbil ‘aalamiin.

   Selanjutnya khatib tuRun daRi mimbaR yang langsung diikuti dengan iqamat untuk memulai shalat jum'at. Shalat jum'at dapat dilakukan dengan membaca suRat al a'laa dan al ghasyiyyah, atau suRat bisa juga suRat al jum'ah, al kahfi atau yang lainnya.


   Demikian bacaan khutbah semOga beRmanfaat bagi kita semua